JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rangka mengundang investor menanamkan modalnya di Sovereign Wealth Fund, SWF, milik Indonesia, Indonesia Investment Authority (INA). <br /> <br />Pemerintah akan memberikan insentif pajak atas dividen yang diterima investor asing. <br /> <br />Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, insentif pajak yang diberikan, dalam bentuk Pengurangan Pajak Penghasilan (PPH) pasal 26 atas dividen, yang diterima investor yang merupakan subjek pajak luar negeri. <br /> <br />Dengan demikian, pajak dividen yang dikenakan kepada investor sebesar 7,5 persen. Atau lebih rendah dari ketetapan pajak dividen bagi investor asing yang ada saat ini, yaitu 20 persen. <br /> <br />Kebijakan ini juga untuk menahan subjek pajak luar negeri membawa keuntungan dari hasil investasi keluar Indonesia. <br /> <br />Komite stabilitas sistem keuangan, kssk melihat ekonomi terus membaik secara bertahap dengan stabilitas yang tetap terjaga. <br /> <br />Percepatan pemulihan ekonomi ke depan bergantung pada perkembangan covid-19, vaksinasi serta kedisiplinan masyarakat dalam disiplin menjalankan protokol kesehatan. <br /> <br />Ketua kssk sekaligus Menteri Keuangan, Sri Mulyani berharap pemulihan ekonomi global mampu meningkatkan volume perdagangan dan harga komoditas. <br /> <br />Beberapa langkah kebijakan ditempuh untuk mendukung tren pemulihan ekonomi. <br /> <br />Seperti pembukaan sektor produktif, digitalisasi ekonomi dan keuangan khususnya terkait pengembangan UMKM. <br /> <br />